Kegiatan sosialisasi tatalaksana diare telah selesai dilaksanakan di Kendari, pada tanggal 25-27 Mei 2010. Peserta sosialisasi ini diikuti oleh 48 peserta, dari dokter puskesmas dan rumah sakit, kepala bidang P2,  Kasi P2, pengelola program diare Kabupaten/Kota/Provinsi, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Sosialisasi Tatalaksana Diare(KKP). Narasumbernya berasal dari para fasilitator Ditjen PP dan PL (Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan) Kementrian Kesehatan RI, Jakarta.

Dengan memperhatikan arahan Kepala Dinas Provinsi, dan narasumber, maka seluruh peserta sosialisasi telah menyepakati beberapa hal yang harus ditindaklanjutkan di tempat tugas masing-masing. Berikut petikan ringkasan lembaran kesepakatan pasca pertemuan sosialisasi, yang sudah diikuti dr. Putu Agustin Sudayasa, Kepala Puskesmas Benu-benua, Kendari.

1. Peserta sosialisasi melaporkan kepada atasan masing-masing, dan melanjutkan sosialisasi kepada para dokter, paramedis, yang bertugas di Puskesmas dan Rumah Sakit.

2. Dokter dan paramedis Puskesmas maupun Rumah Sakit yang telah mengikuti sosialisasi diare, melakukan prinsip tatalaksana Lintas Diare (Lima Langkah Tuntaskan Diare)

3. Laporan diare, sampai tahun 2010 menggunakan format lama dengan menambahkan kolom penggunaan Zinc, sedangkan tahun 2011, menggunakan format baru dengan tambahan klasifikasi menurut gender.

4. Laporan berjenjang dari Puskesmas dan Rumah Sakit dikirim ke Dinas Kesehatan, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Dari Dinkes Kab/Kota ke Provinsi setiap tanggal 15 bulan berjalan, dari Dinkes Provinsi ke Pusat, setiap tanggal 20.

5. Mengaktifkan kerjasama tim (surveilans, pengendalian penyakit diare, penyehatan lingkungan dan promosi kesehatan). Dalam Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) untuk memantau kemungkinan adanya kasus diare di wilayah kerja masing-masing, dan mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB).

6. Mengaktifkan jejaring pelayanan (lintas program dan lintas sektoral) untuk mensukseskan program Millenium Development Goals (MDGs)

7. Pukesmas aktif mengirim laporan W1 dan W2 setiap minggu ke Dinkes, lalu dilanjutkan laporan penyelidikan epidemiologi bila terjadi KLB diare, dalam waktu secepatnya 1×24 jam.

8. Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota akan menyediakan kebutuhan logistik dalam penatalaksanaan diare, untuk mencukup kebutuhan logistik yang disediakan oleh Pusat.

9. Melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) serta pembinaan secara berkala, berjenjang dari Dinkes Provinsi ke Dinkes Kabupaten/Kota, lalu ke Puskesmas.

10. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, untuk penatalaksanaan kasus KLB Diare.

11. Pilihan antibiotika harus selektif, hanya untuk kasus Disentri masih menggunakan Kotrimoksazol, sampai ada rekomendasi selanjuntya dari WHO-Ahli Gastrohepatologi dan Kementrian Kesehatan RI.

12. Puskesmas dan Rumah Sakit diharapkan menyiapkan pojok oralit.

13. Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota membuat laporan cakupan pengobatan kasus kecacingan pada anak sekolah dasar (minimal satu tahun sekali). (edited by TuSuda)