KEKERASAN terhadap anak (KTA) adalah semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi lainnya yang mengakibatkan cedera atau kerugian nyata atau potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak atau martabat tumbuh kembang anak.

Menurut keterangan Consultation On Child Abuse Prevention (WHO,1990), terdapat lima jenis perlakuan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) antara lain :

1. Kekerasan Fisik :

  • Kekerasan yang mengakibatkan cedera fisik secara nyata maupun potensial terhadap anak, sebagai akibat dari interaksi atau tidak adanya interaksi yang layaknya berada dalam kendali orangtua atau orang dalam posisi hubungan tanggungjawab, kepercayaan atau kekuasaan.

2. Kekerasan Seksual :

  • Meliputi : eksploitasi seksual, prostitusi, pornografi, paksaan untuk melihat kegiatan seksual, memperlihatkan kemaluan kepada anak untuk tujuan kepuasan seksual, stimulasi seksual, perabaan, memegang kemaluan, hubungan seksual, incest, perkosaan, sodomi.

3. Kekerasan Emosional :

  • Perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan gangguan kesehatan atau kelainan perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial, seperti: membentak, menghardik, berkata-kata kasar kepada anak-anak.

4. Penelantaran Anak :

  • Kegagalan dalam menyediakan kebutuhan tumbuh kembang anak (kesehatan, pendidikan, perkembangan emosional, nutrisi, rumah, keamanan, pengasuhan) yang mengakibatkan gangguan kesehatan fisik, mental, moral, spiritual dan sosial, termasuk pula pengawasan dan perlindungannya.

5. Eksploitasi Anak :

  • Penggunaan anak dalam pekerjaan atau aktifitas lainnya, untuk keuntungan orang lain atau merugikan kesehatan disik, mental, perkembangan spiritual, moral dan sosial-emosional anak-anak.

Bermacam jenis KTA tersebut harus segera ditangani bersama, dengan memulai pencegahannya sedini mungkin dari lingkungan keluarga ataupun kerabat terdekat.

(dirangkum dari materi Pelatihan Penanganan KTA, di Kendari, tahun 2010)