Sesuai surat tugas dari Dinas Kesehatan Kota Kendari, ada beberapa bidan puskesmas yang ditunjuk untuk mengikuti Pelatihan Record and Reporting (R/R) Klinik Keluarga Berencana. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22-25 Maret 2010, di aula Catur Warga Kantor BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) Provinsi Sultra, yang beralamat di Kendari. Setelah selesai mengikuti pelatihan tersebut, bidan koordinator puskesmas Perumnas, sebagai salah satu peserta, saya anjurkan mendiskusikan hasil pelatihan itu untuk mensosialisasikan kepada rekan-rekan bidan yang bertugas di puskesmas. Berikut ini sekelumit catatan ringan yang saya kompilasi kembali, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh staf bidan puskesmas tersebut.

Secara administrasi pelayanan, pelatihan R/R berupa upaya penertiban pencatatan dan pelaporan terhadap para bidan praktek swasta, yang mengelola klinik bersalin dan keluarga berencana (KB). Khusus dari Kota Kendari diikuti oleh bidan Adolfina (pusk. Mekar), Anti (pusk. Kemaraya),  Erni (Dinkes Kota), Fajar (pusk. Perumnas), Roswati (pusk. Jatiraya), Rukiah (pusk. Wua-wua), Sumiati (puskesmas Abeli). Hadir juga bidan puskesmas dan dinas kesehatan dari Kabupaten Muna, Buton, Bombana, Kolaka Utara, Wakatobi, masing-masing 3 (tiga) orang perwakilan. Maksud dan tujuan pelatihan ini, untuk mengaktifkan mekanisme ketertiban pencatatan dan pelaporan program KB. Ada beberapa format laporan yang harus dilengkapi oleh bidan puskesmas atau bidan praktek swasta, antara lain:

  • Kunjungan pertama akseptor KB (format Ko)
  • Kunjungan lanjutan peserta KB (format K1)
  • Kunjungan ulang pasien KB (format R1)
  • Registrasi alat kesehatan (alkes), bahan habis pakai (BHP) dan obat-obat klinik (format R2)
  • Laporan hasil pelayanan klinik, (format F1 dan F2)

Dalam kesempatan pelatihan itu pihak penyelenggara menjelaskan bagaimana visi BKKBN yakni,”Seluruh Keluarga Ikut KB”, dengan mengusung misi,”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”. Disarankan dalam keterpaduan kegiatan pelayanan KB selanjutnya, saat evaluasi pelayanan (minlok) puskesmas, perlu mengundang PLKB (petugas lapangan KB) yang ada di wilayah kerja puskesmas masing-masing. Melalui keterpaduan ini, bisa ditertibkan upaya rutin mencatat dan melaporkan hasil pelayanan.

“Catatlah Apa Yang Telah Dilakukan dan Lakukanlah Apa Yang Sudah Dicatat”