Sehubungan ada penyampaian aspirasi masyarakat yang disuarakan ke para anggota dewan, tentang masalah pelayanan kesehatan di RSUD Abunawas dan puskesmas, maka  Sekertariat Dewan DPRD Kota Kendari mengundang dengar pendapat (hearing) para kepala puskesmas, kepala dinas kesehatan, direktur RSUD serta pihak LSM bersama anggota Komisi III. Acara dengar pendapat itu dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2011, jam 10.00-11.00 Wita.

Dalam diskusi yang dipandu oleh pimpinan dewan, setiap peserta pertemuan yang diselenggarakan di ruang rapat DPRD Kendari, mendengarkan penyampaian aspirasi masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang keluhan terhadap mekanisme pelayanan di RSUD maupun puskesmas yang ada di Kota Kendari.

Pihak Dinas Kesehatan bersama Direktur RSUD Abunawas, kemudian menjelaskan bagaimana mekanisme pelayanan kesehatan yang dimaksud, sesuai prosedur tetap (protap) dan peraturan daerah (perda) yang telah ditentukan dalam menunjang alur pelayanan di rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun pelayanan dasar di puskesmas.

Dari hasil diskusi dan dengar pendapat tersebut, pimpinan dewan kemudian membuat suatu kesimpulan, agar dapat ditindaklanjuti bersama, dalam membangun kualitas pelayanan kesehatan di Kota Kendari. Poin-poin kesimpulan yang dipaparkan, antaralain :

  • Seluruh petugas di puskesmas dan RSUD harus mengutamakan dan  meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan untuk membantu masyarakat.
  • Selanjutnya akan diadakan pertemuan rutin dengar pendapat antara direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala dinas bersama anggota dewan.
  • Sesuai keluhan aspirasi masyarakat, maka anggota komisi III DPRD Kendari akan turun langsung mengadakan cross check kasusnya di lapangan.