Beberapa hari lalu,  seorang pengunjung  dari mahasiswa, dalam artikel alur pelayanan rawat jalan, ingin mengetahui lebih jelas tentang bagaimana cara pendaftaran dan pengaturan pelayanan rawat inap di puskesmas.

Mengenai pelayanan ini, khususnya puskesmas perawatan di Kota Kendari, terdapat 4 (empat) puskesmas berstatus sebagai puskesmas rawat inap, yakni: Puskesmas Poasia, Lepo-lepo, Puuwatu dan Abeli.

Berdasarkan pengalaman sewaktu merintis puskesmas rawat inap di Puuwatu, ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian dalam menata pelayanan puskesmas perawatan.

Kepedulian dalam menata alur pelayanan ini sangat penting untuk memudahkan akses pelayanan pada pengunjung puskesmas, terutama dari aspek :

1. Penataan Ruangan Unit Gawat Darurat (UGD)

  • Bagi pasien dalam keadaan darurat, pada jam kerja atau di luar jam kerja, pasien bisa langsung mendaftar menuju ke ruang UGD.
  • Idealnya ruangan UGD harus dilengkapi peralatan medis, obat-obat dan alat kesehatan lainnya untuk kepentingan layanan darurat.

2. Penataan Ruangan Perawatan

  • Jika pasien sudah diperiksa di UGD, dan dinyatakan bisa dirawat di puskesmas, maka pasien diantarkan menuju ruang perawatan
  • Dalam hal ini, perlu diperhatikan kelengkapan tempat tidur, kasur, sprey, meja pasien, meja kerja dan ruang tunggu keluarga
  • Bila pasien tidak mampu dirawat, maka perlu dirujuk ke Rumah Sakit (RS).

3. Penataan Ruangan Persalinan

  • Khusus ibu hamil, mau melahirkan, pasien dengan keluhan penyakit kandungan, langsung menuju ruangan bersalin.
  • Dalam ruangan ini, mesti telah dilengkapi meja khusus, tempat tidur bayi, inkubator neonatus, alat pertolongan persalinan normal
  • Jika ada indikasi risiko tinggi, pasien harus segera dirujuk ke RS.

4. Pengaturan Jadwal Jaga Petugas

  • Perlu diatur penanggung jawab ruangan, perawat dan bidan jaga, petugas kebersihan, keamanan, juru masak, tukang cuci yang membantu pelayanan .

5. Pembenahan Administrasi Pelayanan

  • Kelengkapan administrasi antara lain: register pasien, list catatan medik, perjalanan perkembangan penyakit, pencatan dan pelaporan pelayanan.

Prinsip penataaan dan pengaturan ini bisa disesuaikan dengan kapasitas kerja, sumber dana, sumber daya dari kondisi puskesmas masing-masing. Semoga rekan mahasiswa penanya bisa memahami penjelasan singkat ini. Terimakasih atas kerjasamanya.