Teknis Pemanfaatan Dana BOK Bagi Puskesmas
Penyediaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi Puskesmas, yang melakukan upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, merupakan tanggung jawab pemerintah. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, mempunyai fungsi strategis sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya secara proaktif dan responsif.
Melalui penetapan dana BOK, diharapkan kinerja Puskesmas menjadi lebih baik sehingga Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai indikator utama dalam mempercepat target Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015. Agar pelaksanaan BOK berjalan efektif dan efesien, diperlukan petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait dalam melakukan peranan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Menurut buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOK, dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan berbagai jenis kegiatan puskesmas yang meliputi:
1. Pembayaran transport petugas Puskesmas, Pustu dan Poskesdes
2. Pembayaran transport kader, duku, dan masyarakat yang terlibat dalam proses pelayanan kesehatan dan pertemuan manajemen.
3. Operasional posyandu (transport dan ATK)
4. Operasional Poskesdes (transport, ATK, fotokopi, rapat di desa/kelurahan)
5. Pembelian bahan kontak
6. Penggandaan dan AT rapat dalam rangka Mini Lokakarya (minlok)
7. Pembelian konsumsi rapat dalam rangka minlok puskesmas
8. Pembelian bahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) penyuluhan.
9. Uang penginapan (akomodasi) dan uang harian, bila diperlukan sesuai aturan yang berlaku (khusus untuk desa terpencil atau yang sulit dijangkau)
Sedangkan dana BOK tersebut tidak boleh dipergunakan untuk keperluan :
a. Upaya pengobatan dan rehabilitasi
b. Penanganan unit gawat darurat (UGD)
c. Pelayanan rawat inap/perawatan
d. Pertolongan persalinan
e. Pembayaran gaji atau honorarium
f. Belanja barang / modal
g. Pemeliharaan gedung atau kendaraan
h. Operasional rutin kantor (listrik, air, ATK, fotokopi, tinta/toner print)
i. Pembelian obat, vaksin dan alat kebersihan.
Pemanfaatan dana BOK ini harus berkoordinasi dengan baik antara setiap kegiatan program puskesmas dan pertanggungjawaban melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, untuk langkah verifikasi data, jumlah anggaran dan mekanisme pelaporannya. (edit by TuSuda)

mohon bantuanya…
untuk memberikan contoh-contoh POA BOK bulanan
soalnya kami Merupakan puskesmas baru,merupakan puskesmas pengembangan….
jadi sangat butuh dukungan dari temen-2 agar BOk ini dpt brjln sebagaimn mestinya
karena kami baru memulai r nol,jd pengetahuan n pengalamannya pun nol jg…
mohon bantuanya ya…
konsulnya sekarang sama bu tika ya??bukan ke mbak dian lagi yaa…pengumpulannya kapan untuk POA…??
POa dimulai sejak bulan apa sampai apa?
Mohon bantuannya.
Bagaimana tata cara penyaluran dananya, saya belum menemukan nya, apa masih seperti yang lalu dibayarkan langsung ke Puskesmas atau ada tata cara lainnya. mohon dengan dasar hukumny juga.
Terima kasih untuk bantuannya.
kalo membaca dan memperhatikannya dgn seksama Petunjuk Teknis BOK kok kayaknya ada ketidak sinkronan antara BAB II. RUANG LINGKUP KEGIATAN……..” Kegiatan2 yg dapat dibiayai dari dana BOK meliputi :
UPAYA KESEHATAN : (1) KIA dan KB (2) Imunisasi (3) Gizi (4) Promkes (5) Kesling (6)Pengendalian Penakit ……” dst. Tetapi di BAB V INDIKATOR KEBERHASILAN, PENCATATAN,DAN PELAPORAN dijabarkan bahwa indikator keberhasilan hanya meliputi : (1) KIA (2) Imunisasi (3)Gizi (4)Pengendalian Penyakit ( masing2 dgn porsi kegiatan yg relatif kecil) dan di BAB V ini tdk dijabarkan Upaya Kesehatan KESLING & PROMKES sbg indikator keberhasilan. Padahal dlm BAB V & BAB PENUTUP disebut2 SPM dan pencapaian MDGs.
Pendapat saya : Tujuan Dana BOK sangat mulia tp JUKNISnya amburadul.Padahal seorang menteri telah menandatanganinya……………………
SETUJU…dana BOK diluncurkan untuk membantu kelancaran pelayanan puskesmas. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik. Terimakasih…
gimana dengan pemanfaatan dana pemeliharaan ringan puskemas,boleh ga sih dibelanjakan untuk bahan kegiatan promotif ex: sikat gigi
Menurut juknis diperbolehkan, terutama untuk di daerah terpencil..asalkan volume pembiayaannya cukup rasional.
kayaknya komentar di situs ini kurang diperhatikan karena jarang ada yg dibalas terutama yg di th 2011. sebetulnya ngebales komentar bukan kewajiban tp rasa antusias pengunjung mungkin menurun padahal kayaknya mereka semua perlu bantuan mendesak krn Pertanggungjawaban dan pelaksanaan Dana BOK sudah menjadi pekerjaan setiap hari di puskesmas walaupun situs ini bukan satu2nya tempat utk bertanya. Bagaimana tuh gan……………….????????????????????????????????
Baiklah. Mohon Maaf sebelumnya, karena baru sempat membalas komentar ini. Senang bisa berbagi dengan para sahabat pengunjung, meskipun kami masih perlu banyak belajar berinteraksi dengan para sahabat. TERIMAKASIH atas kritik, saran dan masukannya. SALAM….
Menurut saya perlu ada rincian kegiatan antara sumber dana dari BOK,Jamkesmas,dan Jampersal karena banyak hal yang tumpang tindih (yg seharusnya kegiatan tsb tdk di sumber dana itu) dan amburadul saat kami buat POA yang terintegrasi dengan sumber dana lainnya. Thank’s.
BETUL sekali..harus dibuatkan matrikulasi khusus dalam bentuk tabel rencana kegiatan agar pengaturan sumber pendanaan sangat jelas bisa dikendalikan penggunaannya.
Assalam….. boleh ga kami di daerah mendapatkan rincian kegiatan yang boleh dilaksanakan dengan dana BOK,,,,,,,,,,,,,biar ga tumpang tindih….
Boleh ga Biaya transport n uang harian tuk pengiriman laporan BOK pertriwulan dimasukan ke dana BOk/diklamkan sebab kita ditempat terpencil dan kalo ke kabupaten biasanya nginap
mohon bantuan ditampilkan contoh poa bok biar saya dapat info soal bok.so di puskesmas saya tugas info begini sangat berarti.poa bukan hanya milik n buatan bendahara n kapus
sebetulnya BOK membantu cuma aturannya kok terlalu kaku ada istilah asas “kepatutan”sehingga yg penting jd hilang ….bahkan terkesan yg d kab.kurang siap
wah.. rame nih,BOK..
mmg peluncuran dana2 begini sll membuat Puskesmas bingung, shg mjd tugas n tanggung jawab tmn2 di Kabupaten utk memfasilitasi n membantu agar Puskesmas tidak ‘gamang’ dlm pemanfaatan dana shg yg dihajatkan tercapai.
kebetulan sy ikut jd tim verifikasi BOK di kab. Lombok Timur NTB, klo di tempat kami
matrik POA khusus BOK dibuat kab, diserahkan pusk tgl 21-23 bulan sblmx.
kmdn diverifikasi oleh tim dr semua bidang di Kab., br disetujui Ketua BOK. pertemuan awal diadakan 3x dgn tim BOK pusk, utk menyepakati aturan pemanfaatan dana stlh tim Kab mempelajari pedoman BOK dari pusat. evaluasi dgn pusk sdh dilakukan 2x utk menggali masalah di pusk. monev ke pusk dilakukan utk bimtek khusus BOK br 1x.
utk ibu MARLIANA, di kab kami, pengiriman lap BOK mmg dibiayai BOK sndr. mengingat utk POA sj,tmn2 pusk seringkali hrs bolak balik konsultasi, yg penting besarannya rasional.
Utk pak ARDI, pemeliharaan ringan utk fisik HANYA bisa utk ruang perawatan sj, besarx jg jelas. klo utk sikat gigi misal utk keg. demo sikat gigi, itu msk bahan kontak. trmsk sabun utk CTPS.
sekedar sharing, moga bermanfaat.
bingung ni dgn poa terpadu, bagi2 dong muatannya. thanks, Flores Kelimutu Ende
dgn adax bok pelayanan di puskesmas semakin bgs khususx kegiatan di lapangan,namun yg membuat aq pusing laporanx terlalu ribet dan terlalu diulang2,usulan aq apa bisa di praktiskan aja n jgn membuat kita bendahara jd tbh pusing 7 keliling.thanks ats perhatianx.
Mohon Petunjuk teknis pemanfaatan Dana BOK di Puskesmas yang tepat dan Benar